Sertifikasi Sistem Manajemen
Sesuai dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG), PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai fasilitator dan regulator pasar modal berkomitmen untuk senantiasa meningkatkan tata kelola yang diterapkan secara konsisten di perusahaan. Dalam rangka untuk menjaga dan memastikan penerapan Sistem Manajemen yang efektif, dilakukan audit secara berkala oleh badan sertifikasi untuk penerapan Sistem Manajemen berikut ini:
Sistem Manajemen Mutu ISO 9001 Dalam rangka menjaga kualitas produk dan layanan bagi para pihak berkepentingan, BEI berkomitmen menerapkan Sistem Manajemen Mutu (SMM) berbasis ISO 9001. Pada tahun 2005, pertama kalinya BEI menerapkan SMM untuk penyediaan fasilitas Disaster Recovery Center (DRC) dan memperoleh sertifikat ISO 9001:2000. Pada tahun 2010, dilakukan perluasan lingkup penerapan SMM secara corporate wide, termasuk Kantor Perwakilan di seluruh Indonesia, sesuai ISO 9001:2008. Seiring dengan perkembangan SMM ISO 9001, pada tahun 2017, BEI menerapkan SMM berbasis ISO 9001:2015 dan pada tahun 2018, BEI memperoleh sertifikat ISO 9001:2015. |
|
Sistem Manajemen Keamanan Informasi ISO 27001 Dalam rangka menjaga ketersediaan, integritas, dan kerahasiaan informasi perusahaan, termasuk pada Sumber Daya Manusia (SDM), proses, dan teknologi informasi, BEI berkomitmen untuk menerapkan Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) berbasis ISO 27001. Sertifikasi ISO 27001:2005 dilakukan secara bertahap, dimulai pada tahun 2012. Pada tahun 2015, BEI memperoleh sertifikat ISO 27001 untuk lingkup corporate wide, sekaligus melakukan peningkatan standar ISO 27001 yang digunakan, dari versi tahun 2005 menjadi versi tahun 2013. |
|
Sistem Manajemen Kelangsungan Usaha ISO 22301 Dalam rangka menjamin ketersediaan layanan bagi pihak berkepentingan apabila terjadi gangguan layanan operasional perusahaan, BEI berkomitmen menerapkan Sistem Manajemen Kelangsungan Usaha (SMKU) berbasis ISO 22301 sejak tahun 2013. BEI secara rutin melakukan serangkaian simulasi untuk menguji rencana kelangsungan usaha dan rencana pemulihan sistem teknologi informasi pada lokasi alternatif yang telah ditetapkan. Hal ini dalam rangka memastikan kesiapan BEI dalam menghadapi ancaman dan kelangsungan layanan saat terjadi gangguan. Pada tahun 2018, BEI pertama kali memperoleh sertifikat ISO 22301:2012 dan pada tahun 2020 BEI telah meningkatkan penerapan standar ISO 22301 menjadi versi tahun 2019. Selanjutnya, pada tahun 2021 dan 2022 BEI berhasil mempertahankan sertifikat ISO 22301:2019 melalui kegiatan Continuous Audit Visit (CAV) oleh Badan Sertifikasi. |
|
Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001 Pada tahun 2021, sejalan dengan program Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu implementasi dan sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis SNI ISO 37001 pada Lembaga Jasa Keuangan, BEI telah menerapkan SMAP berbasis SNI ISO 37001 dan pada akhir 2021, BEI memperoleh sertifikat ISO 37001:2016. Kemudian, pada tahun 2022, BEI telah dinyatakan berhak mendapatkan sertifikat SMAP ISO 37001:2016 untuk seluruh lingkup divisi/satuan. Hal ini juga merupakan salah satu bentuk komitmen dan peningkatan berkelanjutan BEI dalam penerapan GCG secara konsisten dengan menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari praktik-praktik korupsi, penyuapan, dan gratifikasi yang merugikan Perusahaan atau bahkan negara. Komitmen tersebut dituangkan dalam Komitmen dan Kebijakan Anti Penyuapan PT Bursa Efek Indonesia. Sebagai upaya peningkatan penerapan Pedoman Perilaku BEI yang sesuai dengan penerapan SMAP berbasis SNI ISO 37001, BEI telah menetapkan Surat Edaran Internal perihal Memberi dan Menerima Hadiah bagi Karyawan, yang antara lain mengatur bahwa Perusahaan (karyawan) tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun (termasuk namun tidak terbatas pada uang, makanan, dan/atau barang) atas transaksi yang dilakukan antara Perusahaan dengan pihak ketiga (rekanan atau pelanggan).BEI juga telah mensosialisasikan penerapan SMAP, termasuk Komitmen dan Kebijakan Anti Penyuapan PT Bursa Efek Indonesia, kepada para pihak berkepentingan melalui surat. Saat ini, BEI telah memiliki sarana untuk pelaporan dugaan pelanggaran yang memiliki potensi kerugian finansial maupun nonfinansial, termasuk hal-hal yang merusak citra BEI, yaitu Whistleblowing System (WBS) BEI, yang dapat digunakan oleh pihak internal BEI maupun pihak eksternal BEI. Dalam operasional penyelenggaraan WBS, BEI telah memiliki Pedoman dan SOP terkait pengelolaan WBS. |