Tata Kelola Perusahaan
Tata Kelola Perusahaan atau Corporate Governance (selanjutnya disebut sebagai CG) merupakan suatu sistem yang dirancang untuk mengarahkan pengelolaan perusahaan secara profesional berlandaskan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, kemandirian, dan kewajaran, serta perilaku beretika dan keberlanjutan. Tujuan utama dilaksanakannya CG adalah untuk mengoptimalkan nilai perusahaan bagi Pemegang Saham dan pemangku kepentingan (stakeholders) lainnya dalam jangka panjang.
BEI sebagai fasilitator dan regulator pasar modal di Indonesia memiliki komitmen untuk menjadi bursa yang kompetitif dengan kredibilitas tingkat dunia, serta Bursa Efek yang sehat dan berdaya saing global. Wujud dari penerapan komitmen CG yang baik atau biasa disebut Good Corporate Governance (GCG) terkandung pada misi Perusahaan, yaitu menciptakan infrastruktur pasar keuangan yang terpercaya dan kredibel untuk mewujudkan pasar yang teratur, wajar, dan efisien, serta dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan melalui produk dan layanan yang inovatif.
BEI telah berhasil menerapkan pedoman, kerangka kerja serta prinsip-prinsip CG secara efektif dan efisien dalam kegiatan operasional Perusahaan dan senantiasa memperbaiki praktik CG di masa yang akan datang. Manfaat dari penerapan GCG dapat berdampak positif pada terciptanya akuntabilitas Perusahaan, transaksi yang wajar dan independen, serta kehandalan dan peningkatan kualitas informasi kepada publik.
Strategi BEI agar implementasi CG berjalan dengan baik (GCG), yaitu:
- Memelihara Pedoman, Piagam, dan Prosedur Tata Kelola secara konsisten
BEI melakukan proses review secara berkala terhadap Pedoman, Piagam, dan Prosedur. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas Pedoman, Piagam, dan Prosedur sehingga BEI dapat menghasilkan kinerja yang lebih baik. Pengkinian Pedoman, Piagam dan/atau prosedur kerja tersebut antara lain:- Pedoman Tata Kelola Perusahaan
Bursa Efek Indonesia didirikan dalam rangka menunjang kebijakan negara dalam pengembangan Pasar Modal, serta menyelenggarakan perdagangan Efek yang teratur, wajar, dan efisien. Secara rinci, maksud, tujuan dan kegiatan BEI telah diatur dalam Anggaran Dasar perusahaan. Persetujuan Anggaran Dasar Bursa Efek dilakukan oleh OJK dengan mengacu pada Peraturan Nomor 2 /POJK.04/2019 tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan Anggaran Dasar Bursa Efek.
Salah satu komitmen dan wujud penerapan GCG di BEI adalah dengan memasukkan penerapan GCG pada misi perusahaan. Kunci sukses dan berkesinambungan dari penerapan GCG di BEI adalah berfungsinya organ-organ utama Perusahaan, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris, dan Direksi secara efektif. Di samping itu, dengan berfungsinya organ-organ pendukung secara efektif akan sangat membantu meningkatkan penerapan GCG perusahaan.
BEI merupakan badan hukum Perusahaan Terbatas yang diatur secara khusus berdasarkan Undang Undang Pasar Modal, sehingga penerapan GCG di BEI mengikuti ketentuan dan peraturan yang berasal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Oleh karenanya Pedoman Tata Kelola Perusahaan disusun dengan memperhatikan karakteristik BEI yang berfungsi sebagai regulator dan sekaligus fasilitator di bidang Pasar Modal dengan tetap mengikuti ketentuan dan peraturan OJK.
Tujuan Pedoman ini adalah:
- Sebagai pedoman bagi Dewan Komisaris dalam melaksanakan pengawasan dan pemberian saran-saran kepada Direksi dalam pengelolaan Perusahaan.
- Sebagai pedoman bagi Direksi agar dalam menjalankan kegiataan operasional Perusahaan dilandasi dengan nilai moral yang tinggi dengan memperhatikan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku, Anggaran Dasar, dan etika bisnis.
- Sebagai pedoman bagi jajaran manajemen dan karyawan BEI dalam melaksanakan kegiatan maupun tugasnya sehari-hari sesuai dengan prinsip-prinsip CG yang baik.
- Pedoman Perilaku
Penerapan Code of Conduct secara konsisten merupakan bagian terpenting dalam upaya meningkatkan penerapan GCG dan sehat serta mendukung penguatan nilai dan budaya yang dimiliki perusahaan guna menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan kondusif. Pedoman Perilaku dimaksudkan untuk membangun budaya yang menjunjung tinggi kerja sama tim, integritas, kejujuran, disiplin, independensi, kualitas, tanggung jawab, dan profesionalitas seluruh Insan BEI.
BEI sebagai regulator dan fasilitator pasar modal di Indonesia memiliki komitmen untuk menjadi bursa yang kompetitif dengan kredibilitas tingkat dunia. Untuk itu, Pedoman Perilaku disusun agar dapat menjadi acuan bagi segenap jajaran Manajemen dan Karyawan Perusahaan dalam membangun dan membina hubungan kerja yang lebih sehat, profesional, dan harmonis dengan sesama Karyawan, Dewan Komisaris, Direksi, Anggota Bursa Efek, Perusahaan Tercatat, Rekanan, Pelanggan, Pemerintah, dan masyarakat. Hal tersebut akan tercapai dengan adanya keselarasan antara aspek-aspek yang terdapat dalam Pedoman Perilaku, Visi, Misi dan Nilai-nilai Perusahaan, yaitu Teamwork, Integrity, Professionalism, dan Service Excellence (TIPS).
Pedoman Perilaku menjelaskan secara umum prinsip-prinsip dasar etika yang akan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan dan prosedur yang berlaku di Perusahaan. Namun demikian, kebijakan dan prosedur yang ada di Perusahaan pada umumnya tidak dapat menjabarkan secara spesifik segala situasi yang mungkin akan terjadi. Untuk itu, prinsip-prinsip dasar etika yang diatur dalam Pedoman Perilaku ini digunakan sebagai acuan dasar untuk menghadapi segala perubahan situasi yang mungkin terjadi dan menjaga tata kelola yang baik di perusahaan. Sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan Pedoman Perilaku, semua Karyawan diwajibkan untuk membaca, memahami, dan menandatangani Surat Pernyataan Pribadi Karyawan setiap dua tahun, serta melaksanakan semua ketentuan dalam Pedoman Perilaku dalam perilaku sehari-hari.
- Piagam Dewan Komisaris
Piagam Dewan Komisaris adalah salah satu dokumen GCG yang berfungsi sebagai penjabaran dari Code of Corporate Governance di BEI. Piagam Dewan Komisaris disusun sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris secara efektif, efisien, transparan, kompeten, independen, penuh kehati-hatian, dan penuh tanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan didasari itikad baik.
Pada Piagam Dewan Komisaris telah diatur mengenai organisasi Dewan Komisaris yang meliputi pengangkatan dan masa jabatan Dewan Komisaris. Selain itu, diatur pula:- Etika jabatan Dewan Komisaris.
- Tugas, tanggung jawab, dan wewenang Dewan Komisaris.
- Batasan Kewenangan Finansial Dewan Komisaris.
- Ketentuan Rapat Dewan Komisaris.
- Organ Pendukung Dewan Komisaris yang disebut dengan Komite.
- Hubungan Kerja antara:
- Dewan Komisaris dan Direksi;
- Dewan Komisaris dan Komite Audit; dan
- Dewan Komisaris dan Komite Remunerasi. - Sekretaris Dewan Komisaris.
- Penilaian Kinerja Dewan Komisaris.
- Piagam Direksi
Piagam ini digunakan sebagai Pedoman Direksi dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan tanggung jawabnya dalam Perseroan agar dapat berjalan secara efektif, efisien, transparan, kompeten, independen, dan dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada Piagam Direksi diatur mengenai organisasi Direksi yang meliputi pengangkatan, masa jabatan dan cuti Direksi. Selain itu, diatur pula:
- Etika jabatan Direksi.
- Tugas, tanggung jawab, dan wewenang Direksi.
- Batasan Kewenangan Finansial Direksi.
- Ketentuan Rapat Direksi.
- Organ Pendukung Direksi yang disebut dengan Komite.
- Hubungan Kerja antara:
- Dewan Komisaris dan Direksi;
- Direksi dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK);
- Direksi dan Pemegang Saham;
- Direksi dan Komite;
- Direksi dan Satuan Pemeriksa Internal; dan
- Direksi dan Perwakilan Karyawan/Serikat Pekerja. - Penilaian Kinerja Direksi.
- Komite dan Piagam Komite
Dalam menjalankan peran, tugas, dan tanggung jawabnya, Dewan Komisaris dan Direksi dibantu oleh Komite untuk memberikan saran dan masukan kepada Dewan Komisaris dan Direksi. Dalam melaksanakan tugasnya, Komite bersifat mandiri dan bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris atau Direksi, serta mengikuti ketentuan yang dituangkan dalam Piagam Komite.
Secara umum, Piagam Komite memuat organisasi Komite yang meliputi persyaratan menjadi anggota Komite, pengangkatan, dan masa kerja Komite. Selain itu juga memuat, antara lain:- Standar etika Komite.
- Tugas dan Fungsi Komite termasuk Rapat Komite dan Pelaporan.
- Hubungan Kerja Komite dengan Unit Pendukung, Dewan Komisaris atau Direksi.
- Penilaian Kinerja.
- Piagam Direksi
Piagam ini digunakan sebagai Pedoman Direksi dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan tanggung jawabnya dalam Perseroan agar dapat berjalan secara efektif, efisien, transparan, kompeten, independen, dan dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada Piagam Direksi diatur mengenai organisasi Direksi yang meliputi pengangkatan, masa jabatan dan cuti Direksi. Selain itu, diatur pula:
- Etika jabatan Direksi.
- Tugas, tanggung jawab, dan wewenang Direksi.
- Batasan Kewenangan Finansial Direksi.
- Ketentuan Rapat Direksi.
- Organ Pendukung Direksi yang disebut dengan Komite.
- Hubungan Kerja antara:
- Dewan Komisaris dan Direksi;
- Direksi dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Direksi dan Pemegang Saham.
- Direksi dan Komite.
- Direksi dan Satuan Pemeriksa Internal; dan
- Direksi dan Perwakilan Karyawan/Serikat Pekerja. - Penilaian Kinerja Direksi.
Komite-komite tersebut antara lain:a. Komite – komite untuk membantu tugas Dewan Komisaris, yaitu
- Komite Audit yang berpedoman pada Piagam Komite Audit
Pembentukan Komite didasarkan pada Pasal 121 UU Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007, Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Peraturan OJK No. 58/59/60/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek Indonesia/Kliring Penjaminan Efek Indonesia/Kustodian Sentral Efek Indonesia, UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di bidang Pasar Modal.
Piagam Komite Audit senantiasa dikinikan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan organisasi. Piagam Komite Audit yang berlaku saat ini adalah Piagam Komite Audit versi 4.0 yang disahkan pada September 2023. Piagam Komite Audit merupakan pedoman kerja bagi Komite Audit yang menjelaskan tugas dan fungsi anggota Komite Audit dalam menjalankan tugasnya sebagai organ pendukung GCG, dengan membantu Dewan Komisaris secara profesional, sesuai dengan prinsip-prinsip GCG dan standar etika yang berlaku di Perseroan. Piagam Komite Audit antara lain mengatur tentang keanggotaan Komite Audit (pengangkatan dan pemberhentian), tugas dan tanggung jawab dan wewenang Komite Audit. Ketua Komite Audit saat ini dijabat oleh Bapak Karman Pamurahardjo dan beranggotakan Bapak Mohamad Oki Ramadhana, Ibu Lany Djuwita, Bapak Mohammad Noor Rachman, Ibu Ilya Avianti, dan Ibu Riniek Winarsih. Jadwal dan agenda pelaksanaan rapat Komite Audit serta kehadiran rapat selengkapnya dimuat dalam Laporan Tahunan BEI.
- Komite Remunerasi yang berpedoman pada Piagam Komite Remunerasi
Dalam menjalankan tugasnya Komite Remunerasi memiliki Piagam Komite Remunerasi yang digunakan sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi Komite Remunerasi untuk membantu Dewan Komisaris dalam menelaah sistem remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi dan kebijakan remunerasi, serta melakukan evaluasi terhadap sistem remunerasi yang diterapkan oleh Perseroan. Piagam Komite Remunerasi antara lain mengatur tentang keanggotaan Komite Remunerasi (pengangkatan dan pemberhentian), tugas dan tanggung jawab dan wewenang Komite Remunerasi. Ketua Komite Remunerasi saat ini dijabat oleh Ibu Nurhaida dan beranggotakan bapak Yozua Makes. Jadwal dan agenda pelaksanaan rapat Komite Remunerasi serta kehadiran rapat selengkapnya dimuat dalam Laporan Tahunan BEI.
b. Komite - komite untuk membantu tugas Direksi, yaitu:
- Komite Perdagangan Efek.
- Komite Penilaian Perusahaan.
- Komite Disiplin Anggota Bursa.
- Komite Pengarah Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko.
- Komite Investasi.
- Komite Anggaran.
- Komite Investasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
- Komite Indeks.
- Komite Marjin.
- Komite Pengembangan Produk.
- Komite Keberlanjutan.Komite-komite tersebut di atas berpedoman pada Piagam Komite masing-masing. Nama-nama anggota Komite selengkapnya serta agenda dan kehadiran rapat dimuat dalam Laporan Tahunan BEI.
- Organ Pendukung GCG
Selain Komite yang dibentuk oleh Dewan Komisaris dan Direksi, terdapat organ pendukung lainnya yang membantu organ utama dalam menerapkan GCG, yaitu:
a. Satuan Pemeriksa Internal (SPI)
SPI merupakan organ pendukung pelaksanaan GCG yang dapat memberikan jasa audit (assurance) dan konsultansi yang bersifat independen dan obyektif dengan tujuan untuk meningkatkan nilai dan memperbaiki operasional Perusahaan melalui pendekatan yang sistematis dengan cara mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko, pengendalian internal, dan proses corporate governance. Tugas dan fungsi SPI dituangkan dalam Surat Keputusan Direksi. Saat ini Kepala SPI adalah Dedy Setiawan.
b. Sekretaris Perusahaan
Sekretaris Perusahaan adalah suatu fungsi yang dibentuk untuk berinteraksi dengan Pemegang Saham dan Pemangku Kepentingan lainnya, menjaga citra Perusahaan, dan menjadi kustodian dokumen Perusahaan. Sekretaris Perusahaan memiliki akses langsung ke Direksi dan bersinergi dengan divisi-divisi lain untuk mendapatkan informasi yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan tugasnya, antara lain yang terkait dengan:
- Hubungan dengan Pemangku Kepentingan.
- Rapat Direksi dan/atau Rapat Direksi dengan Dewan Komisaris.
- Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), termasuk melakukan pemanggilan RUPS/RUPSLB dan menyampaikan hasil RUPS/RUPSLB melalui siaran pers. Informasi undangan pelaksanaan RUPS/RUPSLB dapat dilihat di sini.
- Administrasi dokumen perusahaan.
- Program pengenalan Dewan Komisaris dan Direksi.
- Hubungan dengan masyarakat.
Sekretaris Perusahaan dan tugas Sekretaris Perusahaan secara dituangkan dalam Surat Keputusan Direksi. Saat ini Sekretaris Perusahaan dijabat oleh Kautsar Primadi Nurahmad.c. Manajemen Risiko dan Kepatuhan
Tujuan utama penerapan manajemen risiko di BEI yaitu agar aktivitas usaha yang dilakukan oleh Perusahaan tidak menimbulkan kerugian yang melebihi kemampuan Perusahaan atau yang dapat mengganggu kelangsungan usaha Perusahaan. Dalam menjalankan proses manajemen risiko, BEI melakukan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko terhadap seluruh faktor-faktor risiko yang bersifat material.
Pelaksanaan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko didukung oleh:- Sistem informasi manajemen yang tepat waktu.
- Laporan yang akurat dan informatif mengenai kondisi keuangan Perusahaan, kinerja aktivitas fungsional dan eksposur risiko Perusahaan.Dalam penerapan manajemen risiko Perusahaan, BEI memiliki Divisi Manajemen Risiko dan Kepatuhan yang tugas dan fungsinya dituangkan dalam Surat Keputusan Direksi. Saat ini Kepala Divisi Manajemen Risiko dan Kepatuhan dijabat oleh Elsierra Putri Yosita.
-
Sosialisasi yang berkesinambungan mengenai prinsip-prinsip CG
BEI telah melakukan proses sosialisasi yang berkesinambungan mengenai prinsip-prinsip CG kepada seluruh karyawan dan stakeholder. Sosialisasi ini bertujuan untuk menanamkan prinsip-prinsip CG kepada seluruh karyawan, sehingga dalam menjalankan kegiatan operasional Perusahaan, karyawan selalu patuh terhadap ketentuan CG. -
Penilaian Pihak Ketiga atas Pelaksanaan CG di BEI
BEI meyakini bahwa penilaian pihak ketiga akan meningkatkan kualitas CG. Penilaian pihak ketiga membawa perspektif yang objektif dan independen dalam penilaian terhadap tingkat kepatuhan dan efektivitas CG. Penilaian terakhir pihak ketiga atas pelaksanaan CG BEI dilaksanakan tahun 2021. -
Sertifikasi Sistem Manajemen
Penerapan sistem manajemen sejalan dengan penerapan CG yang baik di BEI. Dengan mengimplementasikan standar sistem manajemen, BEI diharapkan dapat menjalankan proses bisnis dengan lebih baik, mengurangi risiko pelanggaran hukum, dan memperkuat reputasi di mata pelanggan, investor, dan mitra bisnis lainnya.