Exchange-Traded Fund (ETF)
Meskipun ETF pada dasarnya adalah reksa dana, produk ini diperdagangkan seperti saham-saham yang ada di bursa efek. ETF merupakan penggabungan antara unsur reksa dana dalam hal pengelolaan dana dengan mekanisme saham dalam hal transaksi jual maupun beli.

Informasi Umum
Berikut beberapa perbedaan ETF dengan Reksa Dana:
Stock Mutual Fund | ETF | |
---|---|---|
Perdagangan melalui | Via Manajer Investasi atau Agent Penjual Reksa Dana |
|
Minimum pembelian | 1 unit | Pasar primer: Creation unit ( = 1000 lot = 100.000 unit) Pasar sekunder: 1 Lot (100 unit) |
Biaya Transaksi | Biaya pembelian dan penjualan kembali (umumnya 1% hingga 3%) | Sesuai dengan biaya komisi broker/broker fee |
Risiko Transaksi | Risiko Manajer Investasi dari pengelolaan portofolio | Dapat dikontrol (lebih rendah) karena transaksi jual/beli ETF dapat dilakukan setiap saat selama jam bursa berlangsung |
Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan (NAB/UP) | Perhitungan NAB/UP dilakukan satu kali setelah penutupan jam Perdagangan di BEI | Perhitungan indikasi NAB/UP (iNAV) dilakukan setiap saat selama jam perdagangan BEI |
Harga | Akhir hari | Real time |
Underlying | Saham | Indeks Acuan |
Settlement | T+7 (tujuh hari setelah transaksi dilakukan) | T+2 (dua hari setelah transaksi dilakukan) |
Dealer Partisipan | Tidak ada | Ada |
Dealer Partisipan adalah Anggota Bursa yang bekerja sama dengan Manajer Investasi (MI) pengelola ETF untuk melakukan penjualan atau pembelian Unit Penyertaan ETF. Saat ini di Indonesia terdapat 9 (sembilan) Dealer Partisipan, yaitu:
No |
Kode |
Nama Anggota Bursa |
1 |
PD |
Indo Premier Sekuritas |
2 |
DH |
Sinarmas Sekuritas |
3 |
CC |
Mandiri Sekuritas |
4 |
DX |
Bahana Sekuritas |
5 |
KK |
Phillip Sekuritas Indonesia |
6 |
YP |
Mirae Asset Sekuritas Indonesia |
7 |
GR |
Panin Sekuritas Tbk |
8 |
BQ |
Korea Investment and Sekuritas Indonesia |
9 |
SQ |
BCA Sekuritas |
Keuntungan ETF
Berikut ini merupakan keunggulan investasi pada ETF dibandingkan dengan alternatif investasi lainnya:
Tujuan Berinvestasi ETF
Tujuan dari berinvestasi ETF adalah sebagai berikut:
- Diversifikasi: Diversifikasi secara otomatis atas beberapa saham unggulan dalam sekali order.
- Fleksibilitas: Memanfaatkan fleksibilitas jual/beli yang tinggi, karena dapat langsung melakukan pembelian maupun penjualan ETF selama jam bursa berlangsung selayaknya saham.
Mekanisme Transaksi ETF
Berikut ini merupakan mekanisme transaksi ETF :
Peraturan ETF
Pengawasan ETF dilakukan oleh tiga pihak, yakni OJK, BEI dan KSEI. Transaksi ETF di Indonesia diatur oleh peraturan berikut ini:
Indicative Net Asset Value (iNAV)
Indicative Net Asset Value (iNAV) merupakan suatu pengukuran intraday NAV dari produk ETF dan mencerminkan current market value dari seluruh aset yang ada dalam basket portfolio suatu ETF. iNAV ETF dipublikasi di website BEI selama jam perdagangan Bursa, dan dapat digunakan sebagai referensi sederhana untuk mengetahui nilai wajar dari suatu ETF pada saat itu. Ketersediaan informasi iNAV ETF di website BEI dapat semakin memberikan highlight atas aspek transparansi ETF, di samping publikasi atas informasi Portfolio Composition File (PCF) ETF yang juga dapat diakses investor melalui website BEI.
iNAV ETF yang ditampilkan di website BEI dikalkulasi berdasarkan informasi pada Portfolio Composition File (PCF) per basket yang disampaikan oleh Manajer Investasi Penerbit ETF kepada BEI, dan data current price saham underlying ETF tersebut, tanpa memperhitungkan aspek liabilities (fees and cost) dari suatu ETF. Metodologi perhitungan iNAV ETF adalah sebagai berikut:
Adapun saat ini BEI hanya melakukan kalkulasi iNAV atas ETF berbasis saham.