DIRE & DINFRA
Dana Investasi Real Estat (DIRE)
Dana Investasi Real Estat (DIRE) adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan pada aset real estat, aset yang berkaitan dengan real estat, dan/atau kas dan setara kas.
Objek yang dapat dijadikan DIRE
- Mall
- Perkantoran
- Apartemen
- Gudang
- Hotel
- Rumah Sakit
- Aset real estat lainnya
Struktur DIRE

*DIRE wajib mendistribusikan keuntungan kepada pemegang unit setiap tahun paling sedikit 90% dari laba bersih setelah pajak tanpa memperhitungkan keuntungan yang belum terealisasi
Komposisi Portofolio Investasi DIRE
Berdasarkan Peraturan OJK No. 64/POJK.04/2017 tentang Dana Investasi Real Estat Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, portofolio investasi DIRE hanya dapat berupa:
Prosedur Pencatatan Unit Penyertaan DIRE
Berikut adalah prosedur pencatatan Unit Penyertaan DIRE di Bursa Efek Indonesia
Manfaat Penerbitan DIRE
Bagi pemilik aset real estat | Bagi Perekonomian |
---|---|
Memperoleh pendanaan baru untuk ekspansi | Peningkatan pembangunan sektor properti, infrastruktur, layanan kesehatan, pariwisata, dll. |
Insentif pajak | Peningkatan potensi pendapatan daerah dari pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, parkir, PBB, dll |
Mengubah aset yang tidak likuid menjadi likuid |
Peraturan Terkait DIRE

Manfaat berinvestasi pada DIRE
- Pendapatan dan performa harga (dividen tunai dan capital gain)
- Alternatif investasi di bidang properti yang sangat terjangkau
- Diversifikasi investasi
- Perlindungan terhadap inflasi
- Transparansi
Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA)
Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) adalah wadah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya sebagian besar diinvestasikan pada aset infrastruktur oleh Manajer Investasi.
Objek yang dapat dijadikan DINFRA
- Infrastruktur transportasi
- Infrastruktur jalan
- Infrastruktur sumber daya air dan irigasi
- Infrastruktur air minum
- Infrastruktur sistem pengelolaan air limbah
- Infrastruktur sistem pengelolaan persampahan
- Infrastruktur ketenagalistrikan
- Infrastruktur minyak dan gas bumi dan energi terbarukan
- Aset infrastruktur lainnya
Struktur DINFRA

Komposisi Portofolio Investasi DINFRA
Berdasarkan Peraturan OJK No. 52/POJK.04/2017 tentang Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, portofolio investasi DINFRA hanya dapat berupa:
Prosedur Pencatatan Unit Penyertaan DINFRA
Berikut adalah prosedur pencatatan Unit Penyertaan DINFRA di Bursa Efek Indonesia:
Manfaat Penerbitan DINFRA:
Bagi pemilik aset infrastruktur | Bagi Perekonomian |
---|---|
Memperoleh pendanaan baru untuk ekspansi | Pencepatan pembangunan infrastruktur |
Mengubah aset yang tidak likuid menjadi likuid | Potensi pengingkatan ekonomi daerah dengan tersedianya infrastruktur |
Peraturan terkait DINFRA
Manfaat berinvestasi pada DINFRA:
- Pendapatan dan performa harga (dividen tunai dan capital gain)
- Alternatif investasi di bidang infrastruktur
- Diversifikasi investasi
- Perlindungan terhadap inflasi
- Transparansi