Jam dan Mekanisme Perdagangan
JAM PERDAGANGAN
Sehubungan dengan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor II-A Kep-00196/BEI/12-2024 Perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas maka jam perdagangan efek adalah sebagai berikut:
Perdagangan Efek dilakukan selama jam perdagangan setiap Hari Bursa dengan berpedoman pada waktu JATS.
Jam Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler
Nama Sesi |
Hari |
Waktu |
Jenis Saham |
Prapembukaan (Waktu Input) |
Senin-Jumat |
08.45.00 – 08.57.59 |
Saham pada Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru |
Non-Cancellation Period* |
08.56.00 – 08.57.59 |
||
Prapembukaan (Waktu Matching) |
08.58.00 – 08.59.59 |
||
Sesi I |
Senin-Kamis |
09.00.00 – 12.00.00 |
Seluruh Efek |
Jumat |
09.00.00 – 11.30.00 |
||
Sesi II |
Senin-Kamis |
13.30.00 – 15.49.59 |
Seluruh Efek |
Jumat |
14.00.00 – 15.49.59 |
||
Prapenutupan (Waktu Input) |
Senin-Jumat |
15.50.00 – 15.59.59 |
Seluruh Efek |
Random Closing |
Senin-Jumat |
15.58.00 – 15.59.59 |
Seluruh Efek |
Non-Cancellation Period* |
Senin-Jumat |
15.56.00 – 16.01.59 |
Seluruh Efek |
Prapenutupan (Waktu Matching) |
Senin-Jumat |
16.00.00 – 16.01.59 |
Seluruh Efek |
Pascapenutupan |
Senin-Jumat |
16.02.00 – 16.15.00 |
Seluruh Efek |
*akan diberlakukan pada tahun 2025
Jam Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Tunai
Sesi |
Waktu Perdagangan |
Waktu Perdagangan |
Sesi I |
09.00.00 – 12.00.00 |
09.00.00 – 11.30.00 |
Jam Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Negosiasi
Sesi |
Waktu Perdagangan |
Waktu Perdagangan |
Sesi I |
09.00.00 – 12.00.00 |
09.00.00 – 11.30.00 |
Sesi II |
13.30.00 – 16.30.00 |
14.00.00 – 16.30.00 |
Jam Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00316/BEI/11-2023 Perihal Peraturan Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus, maka jam perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus adalah sebagai berikut:
Jam Perdagangan Derivatif - Kontrak Berjangka
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00056/BEI/03-2023 Perihal Peraturan Nomor II-E tentang Perdagangan Kontrak Berjangka, maka jam perdagangan derivatif adalah sebagai berikut:
Sesi |
Waktu Perdagangan |
Waktu Perdagangan |
Sesi I |
08.45.00 – 12.00.00 |
08.45.00 – 11.30.00 |
Sesi II |
13.30.00 – 16.15.00 |
14.00.00 – 16.15.00 |
Jam Perdagangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk melalui Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA)
Senin s.d Jumat
Pukul 09:00:00 - 16:00:00 Waktu SPPA
Pelaporan Transaksi Efek melalui Sistem Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE)
Senin s.d Jumat
Pukul 09:30:00 - 17:00:00 Waktu Sistem PLTE
Mekanisme Perdagangan Saham
Pelaksanaan perdagangan Efek di Bursa dilakukan dengan menggunakan fasilitas JATS NEXT-G. Perdagangan Efek di Bursa hanya dapat dilakukan oleh Anggota Bursa (AB) yang juga menjadi Anggota Kliring KPEI. Anggota Bursa Efek bertanggung jawab terhadap seluruh transaksi yang dilakukan di Bursa baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
PROSES PELAKSANAAN PERDAGANGAN DI BURSA
PELAKSANAAN PERDAGANGAN
Segmentasi Pasar dan Penyelesaian Transaksi
Segmen Pasar |
Waktu Penyelesaian Transaksi |
Pasar Reguler |
Hari Bursa ke-2 setelah terjadinya Transaksi Bursa (T+2) |
Pasar Tunai |
Hari Bursa yang sama dengan terjadinya Transaksi Bursa (T+0) |
Pasar Negosiasi |
Berdasarkan kesepakatan antara Anggota Bursa jual dengan Anggota Bursa Beli |
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) hanya dapat diperdagangkan di Pasar Tunai dan Pasar Negosiasi pada Sesi I.
Jam Perdagangan setiap Segmen Pasar dapat dilihat di sini.
Pra-pembukaan
Pelaksanaan perdagangan di Pasar Reguler dimulai dengan Pra-pembukaan. Anggota Bursa dapat memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli sesuai dengan ketentuan satuan perdagangan, satuan perubahan harga (fraksi) dan ketentuan auto rejection.Harga Pembukaan terbentuk berdasarkan akumulasi jumlah penawaran jual dan permintaan beli terbanyak yang dapat dialokasikan oleh JATS NEXT-G pada harga tertentu pada periode Pra-pembukaan.Seluruh penawaran jual dan atau permintaan beli yang tidak teralokasi di Pra-pembukaan, akan diproses secara langsung (tanpa memasukkan kembali penawaran jual dan atau permintaan beli) pada sesi I perdagangan, kecuali Harga penawaran jual dan atau permintaan beli tersebut melampaui batasan auto rejection.
Pra-penutupan dan Pasca Penutupan
Pada masa Pra-Penutupan, Anggota Bursa dapat memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli sesuai dengan ketentuan satuan perdagangan, satuan perubahan harga (fraksi) dan ketentuan auto rejection. JATS melakukan proses pembentukan Harga Penutupan dan memperjumpakan penawaran jual dengan permintaan beli pada Harga Penutupan berdasarkan price dan time priority.
Dalam Pelaksanaan Pasca Penutupan, Anggota Bursa Efek memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli pada Harga Penutupan, dan JATS memperjumpakan secara berkelanjutan (continuous auction) atas penawaran jual dengan permintaan beli untuk Efek yang sama secara keseluruhan maupun sebagian pada Harga Penutupan berdasarkan time priority.
Pasar Reguler dan Pasar Tunai
Penawaran jual dan atau permintaan beli yang telah dimasukkan ke dalam JATS NEXT-G diproses oleh JATS NEXT-G dengan memperhatikan:
- Prioritas harga (price priority)
Permintaan beli pada harga yang lebih tinggi memiliki prioritas terhadap permintaan beli pada harga yang lebih rendah, sedangkan penawaran jual pada harga yang lebih rendah memiliki prioritas terhadap penawaran jual pada harga yang lebih tinggi.
- Prioritas Waktu (time Priority)
Bila penawaran jual atau permintaan beli diajukan pada harga yang sama, JATS NEXT-G memberikan prioritas kepada permintaan beli atau penawaran jual yang diajukan terlebih dahulu.
Pengurangan jumlah Efek pada JATS NEXT-G baik pada penawaran jual maupun pada permintaan beli untuk tingkat harga yang sama tidak mengakibatkan hilangnya prioritas waktu. Transaksi Bursa di Pasar Reguler dan Pasar Tunai terjadi dan mengikat pada saat penawaran jual dijumpakan (match) dengan permintaan beli oleh JATS NEXT-G.
Pasar Negosiasi
Perdagangan Efek di Pasar Negosiasi dilakukan melalui proses tawar menawar secara individual (negosiasi secara langsung) antara:
- Anggota Bursa atau
- Nasabah melalui satu Anggota Bursa atau
- Nasabah dengan Anggota Bursa atau
Selanjutnya hasil kesepakatan dari tawar menawar tersebut diproses melalui JATS NEXT-G.
Anggota Bursa dapat menyampaikan penawaran jual dan atau permintaan beli melalui papan tampilan informasi (advertising) dan bisa diubah atau dibatalkan sebelum kesepakatan dilaksanakan di JATS NEXT-G. Kesepakatan mulai mengikat pada saat terjadi penjumpaan antara penawaran jual dan permintaan beli di JATS NEXT-G.
SATUAN PERDAGANGAN
Perdagangan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai harus dalam satuan perdagangan (round lot) Efek atau kelipatannya, yaitu 100 (seratus) efek. Perdagangan di Pasar Negosiasi tidak menggunakan satuan perdagangan (tidak round lot). Satuan Perubahan Harga (Fraksi) sesuai Peraturan II-A Kep-00196/BEI/12-2024:
Kelompok Harga |
Fraksi Harga |
Maksimum Perubahan* |
<200,00 |
Rp1,00 |
Rp10,00 |
Rp200,00 < Rp500,00 |
Rp2,00 |
Rp20,00 |
Rp500,00 < Rp2.000,00 |
Rp5,00 |
Rp50,00 |
Rp2.000,00 < Rp5.000,00 |
Rp10,00 |
Rp100,00 |
>= Rp5.000,00 |
Rp25,00 |
Rp250,00 |
Fraksi dan jenjang maksimum perubahan harga di atas berlaku untuk satu Hari Bursa penuh dan disesuaikan pada Hari Bursa berikutnya jika Harga Penutupan berada pada rentang harga yang berbeda. Jenjang maksimum perubahan harga dapat dilakukan sepanjang tidak melampaui batasan persentase auto rejection.
AUTO REJECTION
Harga penawaran jual dan atau permintaan beli yang dimasukkan ke dalam JATS NEXT-G adalah harga penawaran yang masih berada di dalam rentang harga tertentu. Bila Anggota Bursa memasukkan harga diluar rentang harga tersebut maka secara otomatis akan ditolak oleh JATS NEXT-G (Auto Rejection).
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia II-A Kep-00196/BEI/12-2024 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, batasan persentase Auto Rejection pada Pasar Reguler dan Pasar Tunai akan disesuaikan secara bertahap. Penyesuaian batasan persentase Auto Rejection tahap II (auto rejection simetris) yang efektif diberlakukan pada Senin, 4 September 2023 adalah sebagai berikut:
No |
Harga Acuan |
Auto Rejection Atas (ARA) |
Auto Rejection Bawah (ARB) |
Batasan Volume |
1 |
Rp50,00 s.d. Rp200,00 |
>35% |
<Rp50,00 atau >35% |
> 50.000 lot atau 5% dari jumlah efek tercatat (mana yang lebih kecil) |
2 |
>Rp200,00 s.d. Rp5.000,00 |
>25% |
>25% |
|
3 |
> Rp5.000,00 |
>20% |
>20% |
Penerapan Auto Rejection untuk perdagangan saham hasil penawaran umum yang pertama kali diperdagangkan di Bursa (perdagangan perdana), ditetapkan sebesar 1 (satu) kali dari persentase batasan Auto Rejection sebagaimana tercantum pada tabel di atas.
Untuk Waran, skema Auto Rejection dapat diatur sebagai berikut:
- Hari Pertama dicatatkan:
Sama atau melebihi harga terakhir perdagangan saham yang mendasari Waran tersebut. - Setelah hari pertama dicatatkan maka berlaku ketentuan yang lebih kecil sesuai kondisi di bawah ini:
-
- Sama atau melebihi harga terakhir perdagangan saham yang mendasari Waran tersebut,
- auto rejection berjenjang sesuai dengan rentang harga Waran, dengan detail sebagai berikut:
No. |
Harga |
Batas Perubahan |
1 |
Rp1,00 - Rp9,00 |
Rp10,00 |
2 |
Rp10,00 - Rp200,00 |
>50% |
3 |
>Rp200,00 – Rp5.000,00 |
>40% |
4 |
>Rp5.000,00 |
>30% |
Acuan Harga yang digunakan untuk pembatasan harga penawaran tertinggi atau terendah di Pasar Reguler dan Pasar Tunai atas saham yang dimasukkan ke JATS ditetapkan berdasarkan pada:
- Harga Previous
- Harga Teoretis hasil tindakan korporasi
- Harga perdana untuk saham perusahaan tercatat yang pertama kali diperdagangkan di Bursa; atau
- Nilai pasar wajar yang ditetapkan oleh penilai usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
INDICATIVE EQUILIBRIUM PRICE (IEP) & INDICATIVE EQUILIBRIUM VOLUME (IEV)
Indicative Equilibrium Price (IEP) adalah Informasi potensi harga transaksi yang akan terbentuk pada periode pre-opening, pre-closing, dan sesi call auction papan pemantauan khusus. Sedangkan Indicative Equilibrium Volume (IEV) adalah Informasi potensi volume transaksi yang akan dapat diperjumpakan pada harga yang akan terbentuk (IEP).
Manfaat dari IEP dan IEV adalah:
- Transparansi Pembentukan Harga Pembukaan dan Penutupan pada blind orderbook
- Mengurangi potensi volatilitas yang tidak wajar
- Mempermudah pelaku pasar dalam eksekusi transaksi pada blind orderbook.
Berikut Sesi Perdagangan dan jenis saham dengan informasi IEP dan IEV:
Nama Sesi |
Hari |
Waktu |
Jenis Saham |
Pre-Opening |
Senin-Jumat |
08.45.00 – 08.59.00 |
Konstituen Index LQ45 |
Call Auction |
Senin-Kamis |
09.00.00 – 11.54.59 |
Saham pada Papan Pemantauan Khusus beserta turunannya |
Jumat |
09.00.00 – 11.24.59 |
||
Pre-closing |
Senin-Jumat |
15.50.00 – 16.00.00 |
Seluruh Efek kecuali saham pada Papan Pemantauan Khusus |
MARKET ORDER
Market order adalah tipe order jual/beli saham dari Anggota Bursa yang memiliki prioritas harga order lebih tinggi dibandingkan dengan jenis order lainnya.
Manfaat dari Market Order adalah:
- Memudahkan Eksekusi Order pada harga pasar dan dengan waktu yang seketika
- Meningkatkan potensi terjadinya transaksi
- Memiliki Prioritas Order lebih tinggi dibandingkan Limit Order pada Sistem JATS
- Berpotensi match pada harga yang terbaik.
Berikut tipe Market Order:
Kriteria |
FAK |
FOK |
MTL |
Mekanisme Perjumpaan (Matching) |
Diperjumpakan secara keseluruhan maupun sebagian pada berbagai Tingkat harga yang tersedia pada Order book |
Diperjumpakan secara keseluruhan atau tidak sama sekali pada berbagai tingkat harga yang tersedia pada Order book |
Diperjumpakan secara keseluruhan maupun sebagian pada berbagai Tingkat harga yang tersedia pada Order book |
Tipe Durasi Order |
Immediate (Segera) |
Immediate (Segera) |
1. Session (Sesi); |
Sesi Perdagangan |
1. Sesi Pre-Opening; |
1. Sesi 1; dan |
1. Sesi 1; dan |
Batas sweep limit (harga yang dapat diperjumpakan) |
Maksimum 10 fraksi harga setelah best bid untuk order jual atau best ask untuk order beli |
Maksimum 10 fraksi harga sebelum terkonversi menjadi limit order setelah best bid untuk order jual atau best ask untuk order Beli |
|
Market Order hanya dapat disampaikan apabila terdapat best bid untuk order jual atau best ask untuk order beli pada order book |
Pasar Reguler dan Pasar Tunai
Penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar Reguler dan Pasar Tunai antara Anggota Bursa jual dan Anggota Bursa beli dijamin oleh KPEI.
- Transaksi Bursa Pasar Reguler wajib diselesaikan pada Hari Bursa ke-2 (T+2).
- Transaksi Bursa Pasar Tunai wajib diselesaikan pada Hari Bursa yang sama (T+0).
- Penyelesaian Transaksi Bursa yang dilakukannya di Pasar Reguler dan Pasar Tunai akan ditentukan oleh KPEI melalui proses Netting dan dilakukan melalui pemindahbukuan Efek dan atau dana ke rekening Efek Anggota Bursa yang berhak yang berada pada KSEI.
Dalam hal kewajiban Anggota Bursa untuk menyerahkan Efek tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan maka Anggota Bursa tersebut wajib untuk menyelesaikan kewajibannya dengan uang pengganti (ACS= Alternate Cash Settlement) yang besarnya ditetapkan sebesar 125% (seratus dua puluh lima perseratus) dari harga tertinggi atas Efek yang sama yang terjadi di:
- Pasar Reguler dan Pasar Tunai yang penyelesaiannya jatuh tempo pada tanggal yang sama; dan
- Pasar Reguler pada Sesi I pada hari penyelesaian transaksi yang jatuh temponya sebagaimana di atas.
Pasar Negosiasi
Waktu penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar Negosiasi ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara AB jual dan AB beli dan diselesaikan secara per transaksi (tidak Netting). Bila tidak ditetapkan, penyelesaian Transaksi Bursa dilakukan selambat-lambatnya pada Hari Bursa ke-2 setelah terjadinya transaksi (T+2) atau Hari Bursa yang sama dengan terjadinya transaksi (T+0) khusus untuk Hari Bursa terakhir perdagangan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
Penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar Negosiasi dilakukan dengan pemindahbukuan secara langsung oleh Anggota Bursa jual dan Anggota Bursa beli dan tidak dijamin KPEI.
BIAYA TRANSAKSI DI BURSA EFEK INDONESIA
Anggota Bursa wajib membayar biaya transaksi kepada Bursa, KPEI dan KSEI yang dihitung berdasarkan nilai per transaksi Anggota Bursa sebagai berikut:
|
Pasar Reguler |
Pasar Tunai |
Pasar Negosiasi |
Biaya Transaksi BEI |
0,018% |
0,018% |
0,018% |
Biaya Kliring KPEI |
0,009% |
0,009% |
0,009% |
Biaya Penyelesaian KSEI |
0,003% |
0,003% |
0,003% |
Dana Jaminan KPEI |
0,010% |
0,010% |
- |
PPN 12% (Tarif 12% x Nilai DPP sebesar 11/12 dari Nominal Tagihan)** |
0,0033% |
0,0033% |
0,0033% |
PPh Final 0,1%* |
0,100% |
0,100% |
0,100% |
Total |
0,1433% (Jual) 0,0433% (Beli) |
0,1433% (Jual) 0,0433% (Beli) |
0,1333% (Jual) 0,0333% (Beli) |
*Dibayarkan ke Bursa sebagai Wajib Pungut, sesuai ketentuan yang berlaku.
Biaya transaksi tersebut diatas belum termasuk komisi transaksi yang dikenakan Anggota Bursa kepada nasabah.
**Merujuk pada PMK 131 Tahun 2024 bahwa PPN dihitung dengan cara mengalikan Tarif 12% dari Dasar Pengenaan Pajak sebesar 11/12 dari Nominal Tagihan.
Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk di Bursa
Perdagangan sekunder Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS) dapat dilakukan melalui Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA). Perdagangan Efek di SPPA hanya dapat dilakukan antar Pengguna Jasa SPPA, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabahnya, dengan wajib mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Penyelenggara Pasar Alternatif (PPA) dan Pedoman PPA. Pengguna Jasa SPPA merupakan Perusahaan Efek, Bank, atau pihak lain yang disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA)
Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) adalah platform perdagangan untuk pasar Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS) yang disediakan oleh Bursa Efek Indonesia bagi Pengguna Jasa SPPA. Efek Bersifat Utang dan Sukuk yang dapat diperdagangkan melalui SPPA adalah EBUS yang masuk dalam Daftar Efek PPA.
Terdapat 3 (tiga) mekanisme perdagangan di SPPA, yaitu:
- Central Limit Order Book (CLOB) atau Trading Board.
Pada mekanisme perdagangan ini, Pengguna Jasa menyampaikan kuotasi yang sifatnya executable ke SPPA. Kuotasi tersebut akan dimunculkan pada Trading Board secara anonymous. Pengguna Jasa yang berminat dapat langsung konfirmasi beli/jual (click to trade) pada kuotasi di Trading Board.
- Request for Quotation (RFQ)
Pengguna Jasa dapat meminta kuotasi dari seluruh Lawan Transaksi yang memiliki Limit dengan Pengguna Jasa. Pihak yang menerima permintaan RFQ menyampaikan kuotasi harga dan dapat saling counter selama sesi RFQ. Proses RFQ berjalan secara anonymous.
- Request for Order (RFO)
RFO dapat digunakan untuk negosiasi langsung antara 2 (dua) Pengguna Jasa secara transparan. Kedua belah pihak yang melakukan RFO dapat saling counter selama sesi RFO.
Waktu Penyelesaian Transaksi (Settlement) di SPPA
Mekanisme Perdagangan |
Waktu Penyelesaian Transaksi (Settlement) |
Central Limit Order Book (CLOB) atau Trading Board. |
T+2 |
Request for Quotation (RFQ) |
T+0 s.d. T+7 |
Request for Order (RFO) |
T+0 s.d. T+7 |
Senin - Jumat |
|
08:30 – 09:00 |
Sesi Pra Perdagangan |
09:00 – 16:00 |
Sesi Perdagangan |
16:00 |
Sesi Penutupan |
Biaya Transaksi EBUS di SPPA
Fee Transaksi melalui SPPA dikenakan secara persentase berdasarkan total nilai Transaksi Pengguna Jasa selama satu bulan dengan rincian sebagai berikut:
Nilai Transaksi per bulan |
Fee Transaksi |
Sampai dengan Rp100 Miliar |
0,0015% |
Lebih dari Rp100 Miliar sampai dengan Rp500 Miliar |
0,00125% |
Lebih dari Rp 500 Miliar |
0,001% |
Mekanisme Perdagangan Derivatif di Bursa
Perdagangan Produk Derivatif dilakukan dengan menggunakan Jakarta Automated Trading System (JATS). Pengguna sistem JATS adalah Perusahaan Efek yang sudah menjadi Anggota Bursa. Penawaran jual dan/atau permintaan beli produk derivatif hanya dapat dilakukan melalui Anggota Bursa Derivatif.
Pelaksanaan Perdagangan
Produk Derivatif yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia saat ini ada 2 (dua), yaitu Kontrak Berjangka Indeks Efek (KBIE) LQ-45 dan KBSUN. Anggota Bursa Efek bertanggung jawab atas seluruh transaksi Derivatif yang dilakukan di Bursa baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
Perdagangan Derivatif diselenggarakan melalui JATS berdasarkan proses tawar-menawar secara lelang berkesinambungan (continuous auction). Penawaran jual dan/atau permintaan beli produk derivatif yang diterima oleh JATS diproses oleh JATS dengan memperhatikan prioritas harga (price priority). Dalam hal penawaran jual dan/atau permintaan beli diajukan pada harga yang sama JATS memberikan prioritas kepada penawaran jual dan/atau permintaan beli yang diajukan terlebih dahulu (time priority). Dalam hal Anggota Bursa Efek memasukkan Penawaran jual dan/atau permintaan Produk Derivatif ke JATS, dan penawaran jual dan/atau permintaan beli Produk Derivatif tersebut terjadi (match), maka transaksi dimaksud adalah sah sebagai Transaksi Bursa.
Derivatif | Underlying | Periode Kontrak |
LQ45 Futures | Indeks LQ-45 | 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan |
Kontrak Berjangka Surat Utang Negara (KBSUN) | - SUN tenor 5 tahun - SUN tenor 10 tahun |
3 bulan (Maret, Juni, September dan/atau Desember) |
IDX30 Futures | Indeks IDX30 | 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan |
Kontrak Berjangka Sekumpulan Surat Utang Negara (KBSSUN) | - SUN yang jatuh tempo 4 sampai kurang dari 7 tahun - SUN yang jatuh tempo 7 sampai kurang dari 11 tahun |
Maret, Juni, September, atau Desember |
Liquidity Provider
Dalam mekanisme perdagangan Derivatif, Bursa mengenalkan mekanisme baru yaitu Liquidity Provider. Anggota Bursa Derivatif yang menjadi Liquidity Provider dapat menyampaikan kuotasi (penawaran jual dan permintaan beli) secara continuous selama jam perdagangan guna menciptakan likuiditas perdagangan Derivatif.
Perdagangan Derivatif
Derivatif | Multiplier | Fraksi Harga | Initial Margin |
LQ45 Futures | Rp500.000 | 0,05 Point Index | 4% * index point * Number of Contract * Multiplier |
Kontrak Berjangka Surat Utang Negara (KBSUN) | Rp10.000.000 | 0,01% (1 bp) | - 1% * Contract Size * Number of Contract *Futures Price (5 Year) - 2% * Contract Size * Number of Contract * Futures Price (10 Year) |
IDX30 Futures | Rp100.000 | 0,1 Point Index | 4% * Index point * Number of contract * Multiplier |
Kontrak Berjangka Sekumpulan Surat Utang Negara (KBSSUN) | Rp1.000.000.000 | 0,01% (1 bp) | - 1% * IGBF Price * Number of Contract * Multiplier (5 Year) - 2% * IGBF Price * Number of Contract * Multiplier (10 Year) |
Auto Rejection
Apabila terdapat penawaran jual dan/atau permintaan beli derivatif yang melampaui batasan harga yang ditetapkan oleh Bursa, maka penawaran jual dan/ permintaan beli tersebut akan ditolak secara otomatis oleh JATS. Adapun batasan auto rejection sesuai peraturan yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut:
Derivatif | Fraksi Harga | Auto Rejection |
LQ45 Futures | 0,05 (1bp) | 10% |
Kontrak Berjangka Surat Utang Negara (KBSUN) | 0.01 (1 bp) | 300bp from reff price |
IDX30 Futures | 0,1 Point Index | 10% |
Kontrak Berjangka Sekumpulan Surat Utang Negara (KBSSUN) | 1 bp (0,01%) | 600 bp |
Penyelesaian Transaksi Derivatif
Penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar KBIE LQ-45 dilaksanakan setelah melalui Kliring secara Netting oleh KPEI, dengan ketentuan sebagai berikut:
Derivatif | Penyelesaian Transaksi |
LQ45 Futures | 1st Trading Day After Transaction (T+1) |
Kontrak Berjangka Surat Utang Negara (KBSUN) | |
IDX30 Futures | |
Kontrak Berjangka Sekumpulan Surat Utang Negara (KBSSUN) |
Jam Perdagangan setiap Produk dapat dilihat di sini
Hak dan kewajiban dari setiap Anggota Bursa Efek yang berkaitan dengan Transaksi Bursa Derivatif sebagaimana dimuat di dalam daftar transaksi bursa akan ditentukan oleh KPEI melalui proses Netting pada setiap Hari Bursa.
Biaya Transaksi Derivatif
Anggota Bursa wajib membayar biaya transaksi yang dihitung berdasarkan perhitungan berikut :
LQ-45 Futures | IDX30 Futures |
KB SUN & KBSSUN |
|
Biaya Transaksi (Tidak termasuk biaya Kliring dan Settlement) | Rp5.000,- (lima ribu rupiah) per kontrak | Rp3.000,- (tiga ribu rupiah) pe kontrak | Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per kontrak |
PPN 12%* (Tarif 12% x Nilai DPP sebesar 11/12 dari Nominal Tagihan)** |
11% dari Biaya | 11% dari Biaya | 11% dari Biaya |
*Dibayarakan sebagai Wajib Pungut, sesuai ketentuan yang berlaku
**Merujuk pada PMK 131 Tahun 2024 bahwa PPN dihitung dengan cara mengalikan Tarif 12% dari Dasar Pengenaan Pajak sebesar 11/12 dari Nominal Tagihan.